Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara berkewajiban : a. mendukung Pemerintah Daerah dalam menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan; b. menyediakan minimal 1000 (seribu) judul buku yang tidak memuat materi terkait pornografi dan/atau unsur sara; dan c. menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.
Koreksi Anda