Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban : a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Daerah; b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di Daerah; c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan; e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di Daerah; f. menyelenggarakan dan mengembangkan Perpustakaan Umum Daerah berdasar kekhasan Daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya Daerah; g. menjalin kerjasama dan jaringan perpustakaan; h. menyelenggarakan pendidikan dan latihan teknis perpustakaan; i. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan perpustakaan di Daerah.
Koreksi Anda