Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a meliputi rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja tahunan.
(2) Rencana strategis dan rencana kerja disusun oleh perpustakaan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana kerja tahunan disusun oleh perpustakaan yang diselenggarakan masyarakat, kecuali perpustakaan keluarga dan pribadi.
Koreksi Anda
