Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), paling sedikit memiliki : a. koleksi perpustakaan sesuai dengan jenis perpustakaan; b. tenaga perpustakaan; c. sarana dan prasarana perpustakaan; d. sumber pendanaan; dan e. memberitahukan keberadaannya kepada perpustakaan nasional. (2) Pembentukan Taman Baca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), paling sedikit memiliki : a. koleksi taman baca; b. sarana dan prasarana taman baca. (3) Pembentukan Sudut Baca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), paling sedikit memiliki : a. koleksi sudut baca; b. sarana dan prasarana sudut baca.
Koreksi Anda