Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan perpustakaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. (2) Dalam rangka menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum wajib menyediakan perpustakaan, taman baca atau sudut baca. (3) Perpustakaan, taman baca atau sudut baca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan yang dibentuk oleh masyarakat, wajib didaftarkan pada Dinas. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dipungut biaya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran perpustakaan, taman baca dan sudut baca sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda