Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Selain peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2),masyarakat dapat mendukung penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan dengan cara:
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;
b. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya;
c. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya;
d. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan;
e. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan; dan
f. menjaga keberlangsungan operasional perpustakaan di lingkungannya.
Koreksi Anda
