Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka penyelenggaraan perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Provinsi Jawa Timur; c. Pemerintah Kabupaten/Kota lain; d. Lembaga pendidikan; e. Dunia usaha; f. Pihak luar negeri; g. Organisasi kemasyarakatan; dan/atau h. Perorangan. (3) Bentuk kerjasama dalam penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. penyediaan dana, prasarana dan sarana perpustakaan; b. penyediaan, pengembangan dan pengolahan koleksi bahan perpustakaan; c. peningkatan layanan perpustakaan; d. promosi dan pembudayaan kegemaran membaca; e. peningkatan kompetensi sumber daya manusia perpustakaan, pendidikan dan pelatihan; f. pelaksanaan kerjasama jaringan; dan/atau g. kerjasama lain sesuai dengan kebutuhan. (4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda