Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan masyarakat mendorong tumbuhnya komunitas baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah dan masyarakat mendorong tumbuhnya komunitas baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran