Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca dengan menyediakan bahan bacaan yang memadai.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, lembaga pendidikan, Komunitas Baca Masyarakat, dan Pemerintah Daerah.
(3) Pembudayaan kegemaran membaca pada lembaga pendidikan dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran.
(4) Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat dilakukan Pemerintah Daerah melalui penyediaan sarana prasarana perpustakaan di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau.
(5) Untuk meningkatkan budaya kegemaran membaca, Pemerintah Daerah bersama-sama masyarakat melakukan gerakan budaya membaca.
Koreksi Anda
