Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara mengembangkan sistem layanan perpustakaan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka. (3) Setiap perpustakaan mengembangkan otomasi perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. (4) Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya Perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka. (5) Layanan perpustakaan secara terpadu diwujudkan melalui kerjasama antar perpustakaan dan/atau melalui jejaring telematika.
Koreksi Anda