Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan yang dikelola oleh Daerah dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan Daerah.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada perpustakaan yang tidak dikelola oleh Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
