Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana dan prasarana perpustakaan.
(2) Sarana dan prasarana perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memiliki aspek teknologi, ergonomik, konstruksi, lingkungan, efektivitas, efisiensi dan kecukupan.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan pemustaka berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
