Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Koleksi Khusus merupakan koleksi perpustakaan yang harus disimpan dan memerlukan penanganan khusus.
(2) Perpustakaan Daerah melakukan penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus.
(3) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam tempat dan/atau ruang tertentu serta ditata dengan memperhatikan faktor keamanan.
(4) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan secara terbatas untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Koreksi Anda
