Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Kuno merupakan koleksi perpustakaan yang wajib dilestarikan. (2) Masyarakat berhak menyimpan, merawat dan melestarikan serta memanfaatkan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyimpanan, perawatan dan pelestarian serta pemanfaatan naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara bertanggungjawab, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda