Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan bahan perpustakaan, Dinas wajib menambah koleksi perpustakaan.
(2) Penambahan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pembelian, tukar menukar, hasil karya sendiri, sumbangan dan/atau hibah termasuk koleksi deposit.
(3) Penambahan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui proses seleksi, pengolahan, penyimpanan dan pelayanan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Dalam penambahan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penyusunan dan penerbitan literatur sekunder.
(5) Setiap penerbit di daerah yang menghasilkan karya cetak harus menyerahkan karya cetaknya sebanyak 1 (satu) buku setiap judul kepada perpustakaan daerah.
(6) Koleksi daerah diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk daerah dan bibliografi daerah yang didistribusikan oleh Dinas.
Koreksi Anda
