Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga perpustakaan berhak atas : a. penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sesuai ketentuan yang berlaku; b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda