Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sudut baca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dapat diselenggarakan oleh setiap orang yang memiliki dedikasi. (2) Sudut baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebuah sudut yang dilengkapi dengan koleksi buku yang ditata secara menarik untuk menumbuhkan minat baca masyarakat.
Koreksi Anda