Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri atas: a. perpustakaan umum pemerintah daerah; dan b. perpustakaan umum masyarakat. (2) Perpustakaan umum pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. perpustakaan umum daerah; b. perpustakaan umum kecamatan; dan c. perpustakaan umum kelurahan. (3) Perpustakaan umum masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh masyarakat.
Koreksi Anda