Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan perpustakaan, meliputi: a. kewenangan; b. pembentukan dan pengelolaan perpustakaan; c. jenis perpustakaan; d. tenaga perpustakaan; e. koleksi perpustakaan; f. sarana dan prasarana; g. pembiayaan; h. layanan perpustakaan; i. pembudayaan kegemaran membaca; j. kerjasama dan peran serta masyarakat; k. kewajiban dan larangan; l. pembinaan dan pengawasan; m. Sanksi Administratif.
Koreksi Anda