Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan perpustakaan, meliputi:
a. kewenangan;
b. pembentukan dan pengelolaan perpustakaan;
c. jenis perpustakaan;
d. tenaga perpustakaan;
e. koleksi perpustakaan;
f. sarana dan prasarana;
g. pembiayaan;
h. layanan perpustakaan;
i. pembudayaan kegemaran membaca;
j. kerjasama dan peran serta masyarakat;
k. kewajiban dan larangan;
l. pembinaan dan pengawasan;
m. Sanksi Administratif.
Koreksi Anda
