Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan dilarang dilakukan di: a. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan; b. jalur khusus Pejalan Kaki; c. jalur khusus sepeda; d. tikungan; e. jembatan; f. terowongan; g. tempat yang mendekati perlintasan sebidang; h. tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan; i. muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan; j. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; k. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran; dan/atau l. pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Koreksi Anda