Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan dilarang dilakukan di:
a. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b. jalur khusus Pejalan Kaki;
c. jalur khusus sepeda;
d. tikungan;
e. jembatan;
f. terowongan;
g. tempat yang mendekati perlintasan sebidang;
h. tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan;
i. muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan;
j. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
k. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran; dan/atau
l. pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Koreksi Anda
