Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan ditetapkan oleh Walikota. (2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah. (3) Penyelenggaraan Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. paling sedikit memiliki 2 (dua) lajur per arah; b. dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas; c. mudah dijangkau oleh pengguna jasa; d. kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. tidak memanfaatkan fasilitas Pejalan Kaki; dan f. tidak memanfaatkan fasilitas penyandang disabilitas. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikecualikan bagi jalan yang memiliki lebar lebih dari 5 (lima) meter untuk setiap arah jalan.
Koreksi Anda