Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tempat parkir di dalam Ruang Milik Jalan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk Parkir TJU.
(2) Parkir di dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas parkir yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
(3) Petugas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. koordinator juru parkir;
b. juru parkir.
(4) Penyelenggaraan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. Parkir TJU non Zona;
b. Parkir TJU Zona;
c. Parkir TJU Insidentil;
d. Parkir TJU Petak Khusus; dan/atau
e. Parkir TJU Progresif.
(5) Pembayaran atas pelayanan Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan cara:
a. pembayaran tunai;
b. prabayar;
c. berlangganan; dan/atau
d. transaksi elektronik.
(6) Besaran Pengenaan Tarif Progresif ditetapkan paling banyak 12 kali dari tarif awal.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan dan tata cara pembayaran atas pelayanan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
