Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan tempat parkir di Daerah.
(2) Dalam menyelenggarakan tempat parkir, Pemerintah dapat bekerja sama dengan orang atau badan.
(3) Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Daerah meliputi:
a. parkir di dalam Ruang Milik Jalan; dan
b. parkir di luar Ruang Milik Jalan.
Koreksi Anda
