Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dapat dilakukan penindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf b, pemilik kendaraan dikenakan denda paling banyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (3) Terhadap pemilik kendaraan yang tidak segera mengambil kendaraan pada hari itu ditempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dikenakan denda: a. Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sampai paling banyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk kendaraan bermotor pribadi beroda 4 (empat); dan b. Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari sampai paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kendaraan bermotor pribadi beroda 2 (dua). (4) Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan paling lama 6 (enam) hari kerja Pemerintah Daerah tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan kendaraan.
Koreksi Anda