Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa tindakan:
a. penguncian ban kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor;
b. pemindahan kendaraan;
c. pengurangan angin roda kendaraan; dan/atau
d. pencabutan pentil ban kendaraan.
(2) Pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan sengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan dan/atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Dinas tidak bertanggungjawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.
Koreksi Anda
