Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang memberikan sanksi administratif bagi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (4), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22, Pasal 24, Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 29 ayat (2). (2) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dan/atau Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. denda administratif paling banyak Rp. 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah); b. penutupan lokasi penyelenggaraan parkir. (3) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 24, Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 29 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan ; b. peringatan tertulis ; c. penutupan lokasi penyelenggaraan parkir; dan/atau d. denda.
Koreksi Anda