Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah secara rutin dan berkala memberikan pembinaan dan melakukan pengawasan terhadap petugas parkir di Tempat Parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Parkir Swasta dalam hal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Parkir di Tempat Parkir yang diselenggarakan oleh Swasta.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembinaan dan Pengawasan diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
