Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dan pelaksanaan sistem informasi dan aplikasi diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
