Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi dan aplikasi dalam penyelenggaraan perparkiran sekurang-kurangnya berisi :
a. Lokasi parkir;
b. Kapasitas Parkir;
c. Ketersediaan Parkir secara serta merta (real time);
d. Jenis layanan parkir;
e. Tarif parkir; dan
f. Metode Pembayaran.
(2) Selain berisi hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem informasi dan aplikasi dalam penyelenggaraan perparkiran dapat menyediakan layanan pembayaran parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
