Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi dan aplikasi dalam penyelenggaraan perparkiran sekurang-kurangnya berisi : a. Lokasi parkir; b. Kapasitas Parkir; c. Ketersediaan Parkir secara serta merta (real time); d. Jenis layanan parkir; e. Tarif parkir; dan f. Metode Pembayaran. (2) Selain berisi hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem informasi dan aplikasi dalam penyelenggaraan perparkiran dapat menyediakan layanan pembayaran parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda