Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Orang atau badan penyelenggara Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan wajib menggunakan sistem informasi dan aplikasi untuk layanan dalam penyelenggaraan perparkiran.
(2) Penggunaan sistem informasi dan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diintegrasikan dengan sistem layanan perparkiran yang digunakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kewajiban pengunaan sistem informasi dan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(4) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
