Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada orang atau badan yang menyelenggarakan parkir di luar ruang milik jalan yang terintegrasi dengan kawasan pemukiman, perkantoran, industri dan/atau transportasi umum yang berupa taman parkir/gedung parkir. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perizinan, perpajakan atau lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda