Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada orang atau badan yang menyelenggarakan parkir di luar ruang milik jalan yang terintegrasi dengan kawasan pemukiman, perkantoran, industri dan/atau transportasi umum yang berupa taman parkir/gedung parkir.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perizinan, perpajakan atau lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
