Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum di dalam penyelenggaraan perparkiran di daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda