Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum di dalam penyelenggaraan perparkiran di daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
