Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat membangun dan mengembangkan parkir di luar Ruang Milik Jalan yang terintegrasi dengan kawasan pemukiman, perkantoran, industri dan transportasi umum.
Koreksi Anda
