Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
Petugas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam menjalankan tugasnya berkewajiban :
a. melakukan kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah;
b. memakai seragam dan tanda pengenal sesuai ketentuan;
c. menjaga keamanan, kebersihan, keindahan dan kenyamanan lokasi parkir;
d. menjaga dan memelihara dengan baik semua fasilitas parkir yang disediakan di lokasi parkir;
e. menjaga ketertiban dan keamanan lokasi parkir termasuk bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan di lokasi parkir yang merupakan wilayah kerjanya;
f. membantu secara aktif pengguna jasa parkir untuk proses parkir kendaraan dan/atau proses penggunaan mesin parkir dengan layanan yang ramah, sopan dan bertanggung jawab;
g. memungut retribusi parkir sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk disetor ke kas daerah melalui dinas;
h. memberikan karcis parkir, tanda bukti, atau tanda bayar yang resmi dan sah kepada pengguna jasa parkir serta menuliskan nomor kendaraan yang parkir untuk setiap kali parkir;
i. segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas apabila terjadi permasalahan di lokasi parkir yang menjadi wilayah kerjanya;
j. mendukung dan mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas.
Koreksi Anda
