Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan pembinaan dan pelatihan kepada petugas parkir mengenai tata cara layanan perpakiran, keselamatan dan keamanan lalu lintas, penggunaan teknologi informasi untuk perparkiran dan aspek-aspek lainnya dalam perparkiran.
(2) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap petugas parkir untuk menentukan pembinaan, pelatihan, hubungan kerja dan sanksi dalam hubungan kerja.
Koreksi Anda
