Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan pembinaan dan pelatihan kepada petugas parkir mengenai tata cara layanan perpakiran, keselamatan dan keamanan lalu lintas, penggunaan teknologi informasi untuk perparkiran dan aspek-aspek lainnya dalam perparkiran. (2) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap petugas parkir untuk menentukan pembinaan, pelatihan, hubungan kerja dan sanksi dalam hubungan kerja.
Koreksi Anda