Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Tempat Parkir dapat mempekerjakan petugas parkir. (2) Petugas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. koordinator juru parkir; b. juru parkir. (3) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan honorarium dan dapat memberikan jaminan sosial kepada petugas parkir di tempat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja, pemberian honorarium dan jaminan sosial diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda