Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pada karcis parkir sekurang-kurangnya harus memuat data sebagai berikut:
a. Nomor seri;
b. Nama jenis pungutan;
c. Dasar hukum pungutan/izin penyelenggaraan parkir;
d. Nomor urut karcis parkir;
e. Besarnya retribusi / sewa;
f. Waktu masuk dan keluarnya kendaraan;
g. Nomor polisi kendaraan;
h. Asuransi;
i. Hari, tanggal dan bulan;
j. Kontak layanan dan pengaduan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran dan warna karcis serta ketentuan lainnya diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
