Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada karcis parkir sekurang-kurangnya harus memuat data sebagai berikut: a. Nomor seri; b. Nama jenis pungutan; c. Dasar hukum pungutan/izin penyelenggaraan parkir; d. Nomor urut karcis parkir; e. Besarnya retribusi / sewa; f. Waktu masuk dan keluarnya kendaraan; g. Nomor polisi kendaraan; h. Asuransi; i. Hari, tanggal dan bulan; j. Kontak layanan dan pengaduan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran dan warna karcis serta ketentuan lainnya diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda