Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang melakukan pengaturan tentang penyelenggaraan perparkiran di Daerah (2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pengaturan tentang penyelenggaraan parkir di Daerah kepada perangkat daerah yang membidangi urusan perhubungan.
Koreksi Anda