Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang melakukan pengaturan tentang penyelenggaraan perparkiran di Daerah
(2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pengaturan tentang penyelenggaraan parkir di Daerah kepada perangkat daerah yang membidangi urusan perhubungan.
Koreksi Anda
