Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Daerah. (2) Penyelenggaraan perparkiran di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; b. parkir yang diselenggarakan orang atau badan selain Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda