Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Surabaya. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya. 6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya. 7. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 8. Juru parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk mengelola tempat parkir di tepi jalan umum. 9. Koordinator juru parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang bertugas mengkoordinir beberapa juru parkir sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditentukan. 10. Tempat Parkir adalah fasilitas parkir untuk umum yang disediakan baik yang berada di dalam ruang milik jalan maupun di luar ruang milik jalan. 11. Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan adalah fasilitas parkir untuk umum di ruang milik jalan yang lokasinya ditentukan oleh Pemerintah Daerah. 12. Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan adalah fasilitas parkir untuk umum yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, perseorangan Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA. 13. Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disingkat TJU adalah pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di dalam Ruang Milik Jalan dan merupakan objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 14. Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disingkat TKP adalah pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di luar Ruang Milik Jalan meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, gedung parkir dan/atau tempat parkir wisata yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan merupakan objek Retribusi Tempat Khusus Parkir. 15. Parkir Zona adalah suatu bentuk pelayanan parkir dengan ditetapkan tarif parkir tersendiri untuk setiap zona atau kawasan tertentu. 16. Parkir Insidentil, adalah tempat parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau keramaian. 17. Jalan adalah prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. 18. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. 19. Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian tempat parkir kepada setiap kendaraan. 20. Bangunan umum adalah suatu bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha atau penyediaan fasilitas pelayanan umum. 21. Mesin parkir adalah suatu alat yang dipasang atau dipergunakan untuk menghitung sewa atau retribusi parkir secara otomatis. 22. Tarif Progresif adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir dengan dikenakan pungutan retribusi yang bertambah untuk setiap jangka waktu tertentu. 23. Parkir Vallet atau parkir yang memberikan pelayanan yang sejenis adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan pelaksanaan parkir dilakukan oleh petugas parkir, sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna jasa parkir. 24. Parkir Petak Khusus adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir dengan mengkhususkan petak parkir tertentu untuk kendaraan bernomor polisi tertentu dan/atau mengenakan tarif tertentu yang lebih tinggi. 25. Taman parkir, adalah fasilitas berupa bidang tanah atau pelataran di luar badan jalan yang penggunaannya sebagai tempat parkir kendaraan; 26. Rambu Parkir adalah rambu untuk menyatakan sepanjang sisi jalan dimana rambu tersebut ditempatkan dapat digunakan untuk parkir kendaraan. 27. Marka Parkir adalah garis-garis di tempat parkir yang menunjukkan cara parkir. 28. Petak Parkir adalah bagian-bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan yang ditandai dengan marka parkir. 29. Sewa Parkir adalah pembayaran atas pemakaian tempat parkir yang diselenggarakan oleh orang atau badan. 30. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. 31. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. 32. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
Koreksi Anda