Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, maka tidak dapat disediakan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Koreksi Anda
