Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan tidak dapat diberikan secara bersamaan dengan pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Koreksi Anda
