Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi suami atau istri dari Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang juga menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD maka hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan. (2) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai Walikota/Wakil Walikota tidak diberikan tunjangan perumahan.
Koreksi Anda