Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, maka Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mengembalikan rumah negara dan perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
(2) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, maka Pimpinan DPRD wajib mengembalikan kendaraan dinas jabatan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
