Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah negara dan perlengkapannya yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan dan/atau diubah struktur dan bentuk bangunan serta status hukumnya.
Koreksi Anda