Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Rumah negara dan perlengkapannya yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan dan/atau diubah struktur dan bentuk bangunan serta status hukumnya.
Koreksi Anda
