Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
