Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPRD disediakan Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.
(2) Anggota DPRD dapat disediakan Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a.
(3) Penyediaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
