Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
