Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Selain jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri.
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk bagi istri dan anak.
Koreksi Anda
