Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dan huruf g diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam :
a. badan musyawarah;
b. komisi;
c. badan anggaran;
d. badan pembentukan Perda;
e. badan kehormatan; atau
f. alat kelengkapan lain.
(2) Besaran tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk jabatan ketua diberikan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tunjangan jabatan ketua DPRD;
b. untuk jabatan wakil ketua diberikan sebesar 5% (lima persen) dari tunjangan jabatan ketua DPRD;
c. untuk jabatan sekretaris diberikan sebesar 4% (empat persen) dari tunjangan jabatan ketua DPRD; dan
d. untuk jabatan anggota diberikan diberikan sebesar 3% (tiga persen) dari tunjangan jabatan ketua DPRD;
(3) Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
Koreksi Anda
